Seorang ukhti (saudari) yang mulia
bertanya tentang hukum seorang wanita yang sedang haidh masuk ke masjid
dalam rangka menuntut ilmu?
* * *
Jawab: Dalam permasalahan ini,
ada dua pendapat dikalangan para ulama’. Adapun yang jelas menurutku
adalah bahwa (wanita yang sedang haidh) jangan masuk (ke masjid).
Baginya untuk bersabar atau mengikuti pelajaran dari luar masjid.
Karena seorang wanita yang haidh tidak halal baginya untuk menyentuh
Al-Qur’an, dan tidak halal baginya untuk berdiam diri di masjid.
Kecuali jika dalam keadaan darurat yang tidak membuat wanita tadi berdiam diri di masjid maka tidak mengapa.
Dalil yang menguatkan pendapat yang kami pegang ini adalah: bahwa
ketika Ibu kita, Ummul Mukminin ‘Aisyah radhiallahu ‘anha hendak
menyisir rambut Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam (yang ketika
itu sedang i’tikaf), maka beliau mengeluarkan kepalanya dari tempat
i’tikaf dan tidak mengijinkannya (‘Aisyah) untuk masuk ke masjid.
Beliau pun mengeluarkan kepalanya, sehingga ‘Aisyah menyisir,
membersihkan, dan merapikan beliau. Sama sekali ia tidak melangkahkan
kakinya (ke masjid) padahal tempatnya dekat dengan masjid.
Mudah-mudahan ini bisa menjadi dalil yang cukup sebagai penguat pendapat ini, Insya Allah.
[ Fatwa Asy-Syaikh Sholih bin Sa’ad As-Suhaimi Hafizhahullahu Ta’ala]
Sumber: http://warisansalaf.wordpress.com/2010/12/23/fatwa-hukum-wanita-yang-sedang-haidh-masuk-ke-masjid-untuk-menuntut-ilmu/