Fatwa Ulama Rabbani Tentang Bom Bunuh Diri (bagian I), SYAIKH MUHAMMAD NASHIRUDDIN AL ALBANI

Beberapa
tahun belakangan ini, para pemuda muslimin yang bersemangat terpukau
dengan berita dan kisah yang menceritakan heroiknya kisah beberapa
“pejuang Islam” yang meledakkan dirinya hingga ikut menewaskan
beberapa orang kafir. Peristiwa ini di ‘blow up’ hingga tertanam dalam
jiwa pemuda kita sebagai tindakan kepahlawanan. Majalah-majalah atau
alat propaganda sejenisnya dipenuhi dengan berita ini. Juga yang tidak
kalah serunya, tindakan ini dilakukan beberapa saat lalu di Bali dan
beberapa bulan lalu di Jakarta dengan menjadikan target beberapa tempat
musyrikin. Sesuai Sunnahkah cara ini? Sesuai Islam yang sebenarnyakah
cara ini? Syahidkah mereka yang melakukannya? (Red)

Soal: Anda telah
menyebutkan pada majlis yang lalu bahwa Anda tidak membolehkan aksi bom
bunuhdiri. Aksi itu tidak Anda bolehkan, maka tolong jelaskan kepada
kami dengan luas. Semoga Allah memberkahi Anda. Jawab: Saya, menurut
saya, berkaitan dengan aksi bom bunuh diri, saya telah berbicara lebih
dari sekali dengan sedikit rinci. Akan tetapi yang jadi masalah, itu
tidak dalam satu majlis, tapi dalam beberapa majlis yang berbeda. Kadang
kami ringkas, kadang kami rinci.
Adalah suatu yang telah diketahui
dikalangan Ulama semua -tanpa ada perselisihan antara mereka¬ bahwa
tidak boleh bagi seorang muslim untuk melakukan bunuh diri dengan makna:
Ingin lepas dari tekanan penguasa kejam, dari sebuah penyakit yang dia
derita hingga penyakitnya menjadi penyakit menahun dan yang sejenisnya,
maka bunuh diri untuk melepaskan diri dari hal seperti ini, tanpa
diragukan, adalah haram.

Dalam hal ini ada beberapa hadits yang shohih dalam riwayat Bukhari
(1299dan 5442) dan Muslim (109 dan juga Turmudzi 2044); “Siapa yang
membunuh dirinya dengan racun, atau dengan besi atau yang sejenisnya,
maka dia akan terus diazab dengan cara itu di hari kiamat. “

Hingga sebagian Ulama ada yang memahami bahwa siapa yang membunuh
dirinya berarti dia mati sebagai seorang kafir. Karena tidaklah dia
melakukan itu melainkan karena marah kepada Al¬lah dengan menimpakan
musibah kepadanya. Dan dia tidak sabar menerimanya. Seorang Muslim –
tanpa ragu lagi- tidak akan berfikir untuk bunuh diri apalagi sampai
melaksanakan rencana untuk bunuh diri.

Disini ada contoh dari tema yang lalu bahwa ilmu wajib beriringan
dengan amal. Jika ilmunya tidak benar, maka amalnya juga tidak benar.
Ketika
seorang muslim berilmu dan dididik menurut Al Qur’an dan Sunnah akan
beda hasilnya dalam menghadapi kehidupan dunia. Dan juga akan berbeda
aktivitasnya dengan yang lain yang mereka -saya tidak katakan bahwa yang
lain tidak beriman kepada Allah dan rasul-Nya, tidak- beriman kepada
Allah
dan rasul-Nya. Akan tetapi mereka tidak tahu apa yang Allah firmankan
dan rasul-Nya sabdakan. Diantara apa yang beliau sabdakan:

“Sangat mengagumkan urusan seorang mukmin. Semua urusannya baik. Dan
itu tidak terjadi kecuali pada seorang mukmin. Jika dia tertimpa
kebahagiaan, dia memuji dan bersyukur kepada Allah. Maka itu baik
baginya. Bila dia tertimpa musibah, dia bersabar. Maka itu baik baginya.
Dan itu tidak terjadi kecuali pada seorang mukmin. “(HR Muslim 2999)

Maka siapa yang tertimpa penyakit yang menahun dan siapa yang
tertimpa kemiskinan yang sangat, maka dia seorang mukmin yang tidak ada
beda padanya jika dia sehat dari sisi “bangunan”nya. Jika dia kaya harta
atau miskin, juga tidak beda baginya. Dia dapat pahala. Jika dia dapat
nikmat, dia bersyukur kepada Allah. Maka dia diberi pahala. Dan bila dia
mendapat musibah, dia bersabar. Maka itu baik baginya.
Maka siapa yang bunuh diri, menurut seringnya, tidak beriman.

Fasal
Sekarang kita sampai pada masalah aksi bunuh diri. Cara ini
yang kita tahu asalnya dari Jepang (Kamikaze-pent). Yaitu seorang pilot
membawa pesawat terbangnya menyerang kapal taut Amerika. Dia meledakkan
dirinya bersama pesawatnya. Tindakan ini menyebabkan lawan yang ada di
kapal perang Amerika ikut terbunuh. Kita simpulkan: Aksi bunuhdiri
dimasa kini,
semuanya tidak sesuai dengan syari’at Islam.
semua cara itu haram. Ada sebagian cara itu akan menyebabkan pelakunya kekal dalam neraka.
Adapun kalau dianggap aksi bunuhdiri dianggap
sebagai
suatu amalan taqarrub kepada Allah pada hari ini yang mana seseorang
menggunakannya ketika berperang untuk tanah airnya atau negaranya, aksi
bunuh dirinya ini tidak sesuai dengan Islam secara mutlak.

Contohnya, ada beberapa orang mendaki ke bukit dan pergi menuju
pasukan Yahudi kemudian meledakkan dirinya dan membunuh beberapa orang
yahudi dan juga sekaligus membunuh dirinya, maka apa faedah aksi ini?
Ini sikap pribadi yang akibatnya tidak baik bagi dakwah Islam secara
mutlak.
Oleh karena itu kami katakan kepada para pemuda Islam:
Jagalah kehidupan kalian dengan cara kalian mempelajari agama kalian dan
ke Islaman kalian. Kenalilah dia dengan pengenalan yang benar serta
mengamalkannya menurut batas kemampuan kalian. Dan sebaik-baik bimbingan
adalah bimbingan Muhammad shallallahu ‘ataihi wa sallam. (A( Fataawa Al
Muhimmah, Jamal Furaihan Al Haritsi hat. 74-76)
Dikutip dari Buletin Islamy Al-Minhaj, Edisi VI/Th. I sumber: www. darussalaf. or. id, penulis: SYAIKH MUHAMMAD NASHIRUDDIN AL ALBANI

Related posts

Leave a Comment